Pria Melarikan Anak di Bawah Umur di Basel Ditetapkan Tersangka

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Penyidik Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba telah menetapkan SB alias LS (43) yang membawa kabur pacarnya anak di bawah umur sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SB dijerat pidana pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur.

Demikian dikatakan Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang, Senin (27/1/2025).

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pidana pasal 332 KUHP ayat 1 ancaman 7 tahun dan ayat 2 ancaman 9 tahun penjara,” jelas William.

Menurutnya, berkas perkara penyidikan akan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan.

“Berkas penyidikan akan kita limpahkan ke Unit PPA Polres Basel,” tambah kapolsek.

Baca Juga  Hari Terakhir, Anash Barokah Ambil Formulir Pencalonan Ketua KONI Bangka Selatan

Dilansir, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku kasus tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur. Pelaku diamankan pada Minggu (26/1/2025) sekira jam 21.41 Wib di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat.

Pelaku berinisial SB alias LS diringkus petugas di dalam kapal Feri Munic 11. Di mana kapal tersebut baru saja lego jangkar di Tanjung Kalian usai bertolak dari Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan pada Minggu (26/1/2025) sekira pukul 18.00 Wib.