Oleh: Dillon Wicaksono 

Pada Pilkada 2024, terdapat tiga sengketa hasil pemilihan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Sengketa tersebut berasal dari pemilihan gubernur, serta pemilihan bupati di Kabupaten Bangka Barat dan Belitung Timur (regional.kompas.com).

Pilkada adalah pesta demokrasi, bukan arena adu kecurigaan tak berujung. Ketika suara rakyat sudah terang benderang, ribuan suara sudah menjadi bukti kehendak mayoritas. Namun demikian, kita juga harus berhati-hati. Sengketa Pilkada tidak boleh semata-mata menjadi ajang pembuktian ego atau upaya menggugat kekalahan yang sudah jelas terpaut ribuan suara. Jika memang terbukti ada pelanggaran, semua pihak wajib bertanggung jawab. Tetapi jika tidak terbukti? Jangan sampai proses ini justru menambah ketidakpercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.

Baca Juga  Gep-Gep Ser Pilkada

Fenomena Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Setiap kali Pilkada diselenggarakan, tidak jarang terjadi sengketa hasil yang berujung pada pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Misalnya, pada Pilkada 2020, MK menerima sebanyak 132 permohonan sengketa hasil pemilihan. Dari jumlah tersebut, hanya 32 kasus yang dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan hanya 17 yang akhirnya dikabulkan. Ini menunjukkan bahwa tidak semua gugatan memiliki dasar yang kuat, dan banyak yang hanya berujung pada penolakan MK karena tidak memenuhi syarat ambang batas perselisihan suara (Tirto.id).
Di daerah lain, kasus serupa juga terjadi. MK mencatat total 158 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024, dengan hanya 20 di antaranya yang dilanjutkan ke tahap pembuktian (Menit.co.id).

Baca Juga  Imaji Politik Rakyat

Hal ini menunjukkan bahwa gugatan bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga politik dan psikologi kekuasaan. Di satu sisi, adanya mekanisme gugatan menunjukkan bahwa sistem demokrasi di Indonesia tetap memberikan ruang bagi keadilan dan pengawasan. Namun, di sisi lain, ketika gugatan lebih didasarkan pada ketidakmampuan menerima kekalahan daripada bukti yang kuat, ini bisa menjadi ancaman bagi stabilitas politik daerah dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Demokrasi dalam Perspektif Pancasila

Demokrasi di Indonesia bukan sekadar sistem politik, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sila keempat, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,” menekankan pentingnya musyawarah, kebijaksanaan, dan penghormatan terhadap kehendak rakyat. Namun, seringkali dalam kontestasi politik, nilai-nilai ini dikaburkan oleh kepentingan pragmatis.

Baca Juga  Abang RD, Cerita Seorang Staf dan Pejabat Model Paku

Dr. rer. pol. Mada Sukmajati, M.PP., dosen politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan bahwa “demokrasi yang sehat harus dijalankan dengan jiwa kenegarawanan, bukan sekadar nafsu untuk menang.”(FISIPOL UGM). Artinya, dalam kontestasi Pilkada, bukan hanya prosedur hukum yang penting, tetapi juga sikap para pemimpin dalam menghormati hasil yang telah ditentukan oleh rakyat.