Laporan Pasangan Bersanding, MK Perintahkan PSU di Babar

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Rapat putusan terkait selisih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2024 telah dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pembacaan amar putusan yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo telah memerintahkan KPU Babar untuk segera melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 4 Tempat Pemilihan Suara (TPS). Empat TPS itu berada di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.

Dalam rapat di Ruang Sidang Gedung I MK pada Senin (24/2/2025) siang, MK resmi membatalkan putusan KPU Babar Nomor 583 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tahun 2024 pada tanggal 4 Desember 2024 lalu.

Baca Juga  8 Sopir dan 1 Pemilik Jadi Tersangka Penangkapan Pasir Timah di Beltim