Jual di Atas HET, 8 Pangkalan LPG 3 Kg Di-PHU Pertamina

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pertamina Bangka Belitung mengakui di tahun 2024 lalu ada delapan pangkalan LPG 3 kilogram mendapat tindakan tegas dari Pertamina.

Sanksi itu berupa Pemberhentian Hubungan Usaha (PHU) karena menyalurkan LPG diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Ada sekitar 8 pangkalan yang kita PHU karena mereka melakukan pelanggaran HET,” kata Sales Manager Andrew Wisnu Wardhana kepada media di Pangkalpinang, Senin (24/2/2025).

Ia mengatakan pelanggaran yang sering dilakukan oleh pangkalan LPG 3 kilogram adalah menyalurkan atau menjual produk di atas harga HET sehingga ada masyarakat yang mengeluh bahkan melaporkan persoalan ini langsung ke Pertamina.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Minta SPBU di Babel Salurkan BBM Sesuai Regulasi