Jual di Atas HET, 8 Pangkalan LPG 3 Kg Di-PHU Pertamina

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pertamina Bangka Belitung mengakui di tahun 2024 lalu ada delapan pangkalan LPG 3 kilogram mendapat tindakan tegas dari Pertamina.

Sanksi itu berupa Pemberhentian Hubungan Usaha (PHU) karena menyalurkan LPG diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Ada sekitar 8 pangkalan yang kita PHU karena mereka melakukan pelanggaran HET,” kata Sales Manager Andrew Wisnu Wardhana kepada media di Pangkalpinang, Senin (24/2/2025).

Ia mengatakan pelanggaran yang sering dilakukan oleh pangkalan LPG 3 kilogram adalah menyalurkan atau menjual produk di atas harga HET sehingga ada masyarakat yang mengeluh bahkan melaporkan persoalan ini langsung ke Pertamina.

Baca Juga  Gas LPG 3 Kg Langka di Bangka Tengah, Disperindag Ungkap Penyebab dan Kondisi Terkini