Pengurus Lembaga Adat Melayu Negeri Serumpun Sebalai Resmi Dikukuhkan

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Sugito mengukuhkan Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Negeri Serumpun Sebalai Kep. Babel Masa Pengabdian Tahun 2024-2029, di Gedung Mahligai Rumdin Gubernur Kep. Babel, Selasa (25/2/2025).

“Kepada Datuk/Datin yang hari ini dikukuhkan, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kebaikan budi yang tulus untuk mengemban amanah ini,” ujarnya.

Keberadaan Lembaga Adat Melayu dikatakan Pj. Gubernur Sugito, menjadi sangat penting dalam upaya pelestarian, pemberdayaan, dan pengembangan adat istiadat di Kep. Babel. Melalui proses tahapan pemilihan kepengurusan, dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/609/DISPARBUDKEPORA/ 2024 Tanggal 25 November 2024, maka terbentuklah pengurus Lembaga Adat Melayu Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  Inflasi Bangka Belitung pada April 2025 Melandai, BI Perkuat Sinergi Pengendalian Harga

“Kami berharap Lembaga Adat Melayu Serumpun Sebalai Kep. Babel masa bakti 2024-2029 dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan pelestarian kebudayaan di Bangka Belitung,” harapnya.

Pj. Gubernur Sugito memuturkan, berdasarkan Perda Babel Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pelestarian adat istiadat dan pemberdayaan Lembaga Adat Melayu Babel, bahwa LAM mengemban amanah mulia yang besar di antaranya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat dan adat istiadat.