Ibu Rumah Tangga di Bangka Barat Diringkus, Tipu Arisan Bodong hingga Ratusan Juta

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Lina, seorang perempuan berusia 31 tahun asal Dusun Penganak, Airgantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) diringkus Unit Reskrim Polsek Jebus pada Rabu (19/2/2025) sekira pukul 09.30 Wib.

Pasalnya, Ibu Rumah Tangga (IRT) itu diduga terlibat tindak penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan bodong. Akibat arisan bodong yang dijalankan Lina, korban yang sedang merantau ke Jakarta mengalami kerugian Rp 260.000.000.

Korban yang dimaksud ialah Vina (32) yang berdomisili di Jl Budirahayu 3 NG 27, RT/RW 002100s Sawah Besar, Jakarta Pusat. Demikian disampaikan Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Jebus, Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon.

Baca Juga  Pengoperasian Pelabuhan Tanjung Ular Menunggu Persetujuan Kemenhub

“Korban memang merantau di Jakarta, namun alamat sekarang ialah di Dusun Kimjung, Desa Puput, Parittiga. Kasus ini bermula pada 5 Oktober 2023 saat itu korban ikut arisan dengan ketua arisan Lina 2 slot,” ujarnya pada Kamis (27/2/2025) kepada wartawan.

“Rincian slot 1 daftar 4 nama dengan masing-masing nama bayar 300.000 per minggu dengan total peserta 110 nama. Sudah jalan 52 nama dan slot 2 daftar 1 nama bayar 300.000 per minggu dengan total peserta 100 nama, sudah jalan 32 nama,” katanya.

Sepanjang tahun 2023-2024, terduga pelaku menawarkan korban untuk membentuk anggota arisan yang lagi membutuhkan bantuan dana. Dengan janji akan diganti apabila arisan anggota itu didapatkan. Namun, yang didapatkan korban kabar tidak baik.

Baca Juga  Rem Blong, Truk Hantam 2 Motor Parkir di Kelurahan Kelapa

Sebab,sekitar tanggal 23 September 2024, suami pelaku ada menghubungi korban dan menginformasikan bahwa arisan tutup. Pelaku juga menghilang bersama satu orang anaknya. Sekitar tanggal 28 September 2024, pelaku akhirnya menghubungi korban.