Sekjen DPR RI Jadi Tersangka Tipikor Perlengkapan Rumah Jabatan Rp120 Miliar
Sekjen DPR RI Jadi Tersangka Tipikor Perlengkapan Rumah Jabatan Rp120 Miliar
JAKARTA, TIMELINES.ID — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka dugaan tipikor pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020.
Indra Iskandar tak sendiri, KPI juga menetapkan 6 tersangka lainnya dalam pengadaan sebesar Rp120 miliar ini.
“Tersangka ada tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/3/2025) seperti dikutip dari Antara.
Meski begitu, KPK belum menjelaskan 6 tersangka lainnya serta peran yang dilakukan masing-masing tersangka.
KPK pada hari Jumat, 23 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
