NASIONAL, TIMELINES.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah sedang melakukan penyidikan proses tindak pidana, terhadap lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Sebelumnya, lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW, telah menjalani sidang kode etik.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Baca Juga  Jangan Lengah Ini Pentingnya Anak Memiliki Kemampuan Sosial yang Baik

“Prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” ungkap Kabidhumas, Minggu (19/3/2022), Dilansir dari laman resmi Polri.

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” ungkapnya.

Ditambahkan Kabidhumas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional , namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.