JAKARTA, TIMELINES.ID — Sejumlah 60 Pekerja Migran Ilegal (PMI) asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih berada di Negara Myanmar dan belum mendapatkan akses untuk evakuasi pemulangan.

Karenanya, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito beserta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Didit bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kep. Babel menemui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/ Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Jumat, (6/3/2025).

Para PMI diiming-imingi pekerjaan di luar negeri, namun faktanya mereka diharuskan untuk memenuhi target untuk menipu orang lain. Jika tidak memenuhi target, maka PMI akan mendapatkan ancaman. Saat ini mereka diperbolehkan untuk berkomunikasi, namun masih terbatas.

“Keluarga pekerja yang bersangkutan merasa panik. Karena untuk kembali pulang mereka diminta uang 5.000 USD atau 75 juta rupiah. Keluarganya sudah panik. Mereka belum mampu mengumpulkan uang sebanyak itu. Maka dari itu, kami mohon kejelasan serta solusi dari Bapak-Bapak sekalian,” ungkap Pj Gubernur Sugito.

Baca Juga  Audiensi Memanas, Almaster Siap Buka Data Kecurangan PPDB ke Kementerian Pendidikan

“Untuk kepulangan mereka masih diproses, dan melalui tahap assessment. Sehingga, belum bisa dipastikan,” ungkap Mangiring Hasoloan Sinaga, Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI Pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum.