NASIONAL, TIMELINES.ID – Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi akhirnya memutuskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi korupsi, kolisi, dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Bahkan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dikabarkan akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN tersebut.

Demikian disampaikan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes. Pol. M. Iqbal Alqudusy.
“Berdasarkan arahan Kapolda, hari ini (20/3/23) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu,” jelas Iqbal Alqudusy, dalam keterangan resminya, Senin (20//3/23).

Baca Juga  Antisipasi TPPO, Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan Pemberian Visa

Lanjut Iqbal Alqudusy, lima oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Secara resmi, kelima personel tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” ujar Kabidhumas.

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, bahkan pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.