JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis (13/3/2025).

Para saksi yang diperiksa adalah DS selaku Karyawan PT Timah Tbk, DI selaku Kepala Kantor PT Surveyor Indonesia Cabang Pangkalpinang serta FCC selaku Direktur PT Fortuna Tunas Mulya.

Baca Juga  Menlu Retno Marsudi Pastikan Persiapan KTT ASEAN ke 42, On The Track