Vonis Bos Timah Aon Naik Jadi 18 Tahun, Uang Pengganti Rp3,5 Triliun

JAKARTA, TIMELINES.ID — Pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon divonis Pengadilan Tinggi Jakarta selamat 18 tahun penjara.

Vonis ini diperberat 10 tahun dibandingkan putusan PN Jakarta selamat 8 tahun penjara.

Aon terseret kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015–2022.

Mengutip Antara, Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan hukuman Tamron diperberat setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding dari Tamron maupun penasihat hukum Aon dan penuntut umum.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,” ujar Teguh dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca Juga  Daftar Nama Lima Nama Komisioner KPU Babel Periode 2023-2028

Sementara untuk pidana denda, majelis hakim menetapkan besaran denda yang sama seperti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp1 miliar, namun dengan pidana pengganti (subsider) yang lebih ringan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, yakni pidana kurungan selama enam bulan.

Begitu pula dengan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan, tetap sama seperti vonis sebelumnya, yakni Rp3,54 triliun, tetapi dengan ketentuan subsider yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 10 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tutur Hakim Ketua menambahkan.