Hasil Pleno Penetapan Bupati Terpilih akan Diparipurnakan DPRD Babar

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Hasil rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bangka Barat (Babar) terpilih periode 2025-2030 akan diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke lembaga DPRD pada Jumat (25/4/2025) besok.

Ketua DPRD Babar, Badri Syamsu pada Kamis (24/4/2025) siang mengatakan akan menunggu surat hasil pleno tersebut terlebih dahulu dari KPU. Baru setelah itu pihaknya menyusun jadwal rapat paripurna usulan pemberhentian dan pengangkatan bupati terpilih.

“Untuk paripurna dua agenda ini insya allah akan kita laksanakan kalau tidak ada halangan di akhir bulan April 2025. Kita di internal masih berkoordinasi dengan kawan-kawan untuk menyusun jadwal rapat paripurna ini,” ungkapnya saat ditemui di Kantor KPU Babar.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Bangka Tengah Molor Lagi, Wakil Bupati Dibuat Menunggu 1 Jam Lebih

Selambat-lambatnya, kata dia, apabila tidak bisa dilakukan pada tanggal 30 April 2025, rapat paripurna itu digelar pada 2 Mei 2025. Tetapi sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2016 bahwa setelah proses dari KPU, paling lama 5 hari harus disampaikan ke Gubernur.