BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung, memastikan sebanyak 107 menara BTS (Base Transceiver Station) yang beroperasi di wilayah itu, telah dilakukan pemungutan pajak maupun retribusi secara rutin dari pemerintah setempat, Kamis (20/03/2025)

“Berdasarkan rekonsiliasi atau pencocokan data bersama OPD terkait, sekitar 107 tower sudah rutin dilakukan pemungutan pajak baik itu pajak bumi dan bangunan maupun retribusi menara,” kata Plt Kepala Dinas Kominfo Basel Yuri Siswanto.

Dari total pemungutan di 107 BTS di wilayah Bangka Selatan, pemerintah daerah menerima retribusi dari menara BTS sebesar Rp 400 juta lebih pada tahun 2023 lalu dan untuk data di tahun 2024 penerimaan PBB dari BTS kurang lebih mencapai Rp 230 juta.

Baca Juga  Bupati Riza Herdavid Santuni 250 Anak Yatim di Peringatan Maulid Nabi Muhammad

Yuri menjelaskan dari jumlah ratusan lebih BTS di Bangka Selatan, untuk 48 unit BTS yang sudah masuk dalam sistem perizinan OSS, sedangkan sisanya perkiraan belum melakukan migrasi perizinan IMB/PBG nya ke dalam sistem OSS.