JAKARTA, TIMELINES.ID — Alwin Albar,  Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017—2020 divonis majelis hakim selama 10 tahun.

Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015—2022.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Alwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

“Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi terdakwa dan masyarakat,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin seperti dikutip dari Antara.

Selain pidana penjara, Alwin juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga  Tiba di Lapas Bukit Semut, Mantan Dir Ops PT Timah Alwin Albar Berjalan Menunduk

Dengan demikian, Alwin ditetapkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Ketua menuturkan pihaknya telah mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Dalam hal memberatkan, Alwin dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pernah dipidana dalam perkara lain, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar.