Kasus Tipikor Timah Terus Bergulir, Kejagung Sita Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi

JAKARTA, TIMELINES.IDKejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita pada aset berupa Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi Bogor pada Rabu 21 Mei 2025.

Adapun aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode tahun 2018 s.d. 2020, yang disita dari tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa.

Baca Juga  Kejagung dan PT Timah Rakor Tata Kelola Timah Bersama Pemerintah se-Provinsi Babel

Demikian siaran pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (22/5/2025) sore.

Diketahui Thamron alias Aon Koba merupakan Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa.