Tambang Timah dan Ancaman Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat

Oleh: Riska Tetra Saputri – Mahasiswa Universitas Bangka Belitung

Penambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menjadi salah satu sektor utama yang menopang perekonomian daerah. Aktivitas ini telah berlangsung sejak lama dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah maupun nasional.

Namun, di balik manfaat ekonominya, aktivitas penambangan, khususnya yang bersifat ilegal dan tidak terkontrol, membawa dampak negatif yang serius terhadap lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu isu paling krusial adalah kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan penambangan yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan. Dalam banyak kasus, penambangan dilakukan tanpa memperhatikan aspek lingkungan, seperti reklamasi atau pemulihan lahan pasca-tambang.

Baca Juga  Menumbuhkan Minat Baca Sejak Dini

Akibatnya, lahan-lahan bekas tambang dibiarkan dalam kondisi rusak, bahkan menjadi lubang-lubang berbahaya yang mengancam keselamatan warga. Berdasarkan data yang tersedia, terdapat sekitar 12.607 lubang tambang yang tidak direklamasi, yang tidak hanya merusak bentang alam tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan, khususnya bagi anak-anak dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Kerusakan yang terjadi tidak hanya terbatas pada daratan. Aktivitas penambangan timah laut juga telah menghancurkan ekosistem pesisir dan laut yang memiliki nilai ekologis tinggi. Tercatat telah terjadi kerusakan terhadap sekitar 64.514 hektare terumbu karang, 32.000 hektare padang lamun, serta 230.000 hektare ekosistem mangrove.

Kerusakan ini berdampak langsung terhadap kehidupan nelayan yang menggantungkan mata pencaharian dari laut, serta terhadap keseimbangan ekosistem yang rentan terganggu oleh aktivitas manusia.

Baca Juga  Kolong Marbuk Bangka Tengah Diserbu Ponton TI Rajuk