Menakar Efektivitas Otonomi Daerah di Bangka dan Pangkalpinang: Antara Kewenangan dan Kepentingan Publik
Oleh: Reneta Novia S — Universitas Bangka Belitung
Sudah lebih dari dua dekade sejak reformasi melahirkan sistem otonomi daerah di Indonesia. Harapannya saat itu jelas: memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola sumber daya, membuat kebijakan sesuai kebutuhan lokal, serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Namun, pertanyaannya hari ini adalah—apakah otonomi daerah benar-benar efektif diimplementasikan di Bangka Pangkalpinang?
Dari perspektif mahasiswa hukum, saya menilai bahwa otonomi daerah di Bangka masih menyimpan paradoks antara kewenangan yang luas dan realisasi kepentingan publik yang belum optimal.
Otonomi Daerah: Ruang Kewenangan yang Luas
Secara hukum, dasar pelaksanaan otonomi daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi. Dalam Pasal 18 UUD 1945 juga ditegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat otonom.
Artinya, daerah seperti Kota Pangkalpinang maupun Kabupaten Bangka punya otoritas untuk menyusun APBD, merancang peraturan daerah (Perda), hingga menetapkan arah pembangunan daerah secara mandiri.
Namun, kewenangan luas ini justru sering tidak diimbangi dengan perencanaan kebijakan yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Kepentingan Publik: Antara Ideal dan Kenyataan
Dalam praktiknya, kebijakan daerah seringkali lebih mencerminkan kepentingan birokrasi atau elite politik lokal dibanding kepentingan publik. Banyak regulasi yang disusun tanpa pelibatan aktif masyarakat sipil, mahasiswa, maupun kelompok rentan.
Misalnya, dalam isu lingkungan dan pertambangan timah—kewenangan daerah dalam pengawasan tambang rakyat atau pemberdayaan ekonomi lokal sering kali tidak maksimal. Alih-alih mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan warga, kebijakan cenderung pragmatis dan jangka pendek, padahal daerah punya potensi mengatur zona tambang, kawasan lindung, hingga pengelolaan ruang laut.
Selain itu, akses pelayanan dasar seperti air bersih, transportasi publik, dan sanitasi masih menjadi keluhan umum. Ini mengindikasikan bahwa kewenangan otonomi belum sepenuhnya diarahkan untuk menjamin hak-hak dasar warga negara, sebagaimana dijamin Pasal 28C dan 28H UUD 1945.
