Kejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Tipikor Minyak Mentah Pertamina

JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak (OTM), Rabu (11/6/2025).

Penyitaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Kapuspenkum Harli Siregar dalam siaran persnya menyebut, tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Tipikor di Kemendibudristek, Kerugian Rp1,9 Triliun