Terbukti Tipikor Timah, Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun
Terbukti Tipikor Timah, Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun
JAKARTA, TIMELINES.ID – Eks bos Sriwijaya Air, Hendry Lie divonis selama 14 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan pengusaha Hendry Lie terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Vonis ini lebih ringan 4 tahun dibanding tuntutan JPU selama 18 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Toni Irfan menyebut, terdakwa juga denda sebesar Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menyatakan terdakwa Hendry Lie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Hakim Toni sepert dikutip di Antara.
Hendry Lie juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun. Uang pengganti itu mesti dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika Hendry Lie tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu yang ditentukan, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
