Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung terkait Tipikor Rp9,9 Triliun
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung terkait Tipikor Rp9,9 Triliun
JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022, Senin (23/6/2025).
Selain Nadiem, Kejagung juga memeriksa 4 orang lainnya sebagai saksi yaitu AN selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tahun 2020, MS selaku Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, FRM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020, dan FS selaku Kepala Biro Keuangan Kemendikbudristek tahun 2020.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam siaran persnya menyebut, kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
