Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana atas Dakwaan Persetubuhan 3 Anak di Bawah Umur
Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana atas Dakwaan Persetubuhan 3 Anak di Bawah Umur
KUPANG, TIMELINES.ID — Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, menggelar sidang perdana terhadap eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmdja dan mahasiswi Stefani Heidi Doko Rehi (20), Senin (30/6/2025).
Mantan kapolres itu didakwa atas dugaan persetubuhan 3 anak di bawah umur.
Sementara Stefani merupakan perantara yang membawakn 3 korban untuk terdakwa Fajar.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam siaran persnya menyebut, sidang Terdakwa Fajar menghadirkan 3 anak Jadi Korban, Satu Masih Usia 5 Tahun
Dalam dakwaannya terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, diduga telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025.
Pelaku dijerat pidana pasal Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dan Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Atau pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
