KPK Tetapkan 5 Tersangka Tipikor EDC Bank BRI, Kerugian Capai Rp744 Miliar
KPK Tetapkan 5 Tersangka Tipikor EDC Bank BRI, Kerugian Capai Rp744 Miliar
JAKARTA, TIMELINES.ID – Lima tersangka ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI tahun 2020–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kelima tersangka adalah CBH sebagai Wakil Direktur Utama BRI, IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
Selain itu dua tersangka lainnya yakni EL dari PT PCS, dan RSK dari PT BIT.
Kata Asep, para tersangka diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,00,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/7/2025).
Ia menambahkan, para tersangka dijerat pidana pasal pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
