Curi Lovebird Seharga Rp3 Juta, Pria di Pangkalpinang Diciduk

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Seorang pria asal Lingkungan Kampak, Pangkalpinang diciduk Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, Kamis (10/7/2025) malam.

Lelaki berinisial MA alias Adi (30) ditangkap lantaran nekat mencuri 3 ekor burung Lovebird milik AS warga Kelurahan Jerambah Gantung, Gabek.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners melalui Kasat Reskrim, Kompol Yosyua Surya Admaja membenarkan penangkapan MA alias Adi.

Menurut Yosyua, aksi Adi terekam CCTV tetangga korban.

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (28/5/2025) pagi hari sekitar pukul 05.30 Wib.

Korban AS hendak mengembun burungnya di pagi hari.

Baca Juga  Honda Babel Luncurkan New Honda Stylo 160, Skutik Fashionable Bergaya Klasik Retro