Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Tipikor di Kemendibudristek, Kerugian Rp1,9 Triliun

JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 4 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Empat orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik yaitu:

1. Tersangka SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021.

2. Tersangka MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021.

Baca Juga  Kejari Belitung Sita 103 Hektare Lahan Terkait Dugaan Tipikor Penguasaan Area di IUP PT Timah

3. Tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek Sdr. NAM.