BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tahun 2022, dalam paripurna istimewa, yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Babel.

“Sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019, sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan. Setiap 3 bulan sebelum mengakhiri masa jabatannya Gubernur Babel harus menyampaikan LKPJ,” kata Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi di Pangkalpinang, Senin.

Herman mengatakan, DPRD Babel akan segera menindaklanjuti LKPJ Gubernur tersebut, dengan turun langsung ke lapangan untuk meneliti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Pemprov Babel selama tahun 2022.

Ia juga berharap Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin dapat menugaskan perangkat daerah agar memberi penjelasan secara rinci terkait apa yang dijabarkan dalam LKPJ tersebut.

Baca Juga  KPK dikabarkan akan Klarifikasi Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, Pahala Nainggolan: Rabu?

“Kami akan turun lapangan untuk menelaah dan meneliti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pemprov pada tahun 2022,” ujarnya.