Kejagung Tetapkan 7 Eks Pimpinan Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng sebagai TSK Tipikor PT Sritex Rp1 Triliun

JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 8 orang tersangka bari dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

Tujuh dari 8 tersangka tersebut merupakan eks bos Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan Bank DKI Jakarta dan Bank Jateng.

Baca Juga  Fantastis OPPO Find N2 Flip Berhasil Dilelang dengan Harga Rp 230 Juta