Pegawai Pemkab Bateng Wajib Pakai Baju Adat Melayu Setiap Kamis

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Seluruh Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diwajibkan mengenakan baju khas daerah (adat melayu) setiap hari Kamis.

Penggunaan baju adat ini mulai berlaku efektif pada Kamis, 24 Juli 2025 sesuai surat edaran bupati tentang penggunaan seragam pakaian Dinas ASN yang tertuang dalam Perbup No. 18 Tahun 2025.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa untuk ASN yang bertugas sebagai Pengawas/Penilik/Guru/Petugas Operasional lainnya pada UPTD TK/SD/SMP, penggunaan seragam pakaian dinas, yaitu pada Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki.

Baca Juga  Efrianda Ingatkan Pegawai Pemkab Bateng, Tidak Disiplin Ada Aturan Pemotongan TPP