Gelapkan Uang Toko Puluhan Juta, Karyawan Alfamart Diringkus Buser Naga

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Salah seorang pria bernama Andhiko Jaya Hartono ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Naga dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang pada Rabu (6/8/2025) sekira jam 06.30 Wib.

Pemuda berusia 27 tahun ini dicokok polisi usai diduga terlibat tindak pidana pencurian di gerai Alfamart yang menjadi tempatnya bekerja. Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, pelaku diamankan di Taman Dealova, Kacang Pedang, Gerunggang.

“Setelah diinterogasi ia mengaku telah mencuri di gerai Alfamart milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Gerai itu sendiri terletak di Jalan Letkol Saleh Ode, Nomor 110, Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang,” ungkap Kombes Pol Max Mariners, Rabu (6/8/2025) sore.

Baca Juga  Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang Diciduk usai Curi Emas Rp15 Juta

Kepada petugas, pelaku menggelapkan uang bermula pada Senin (4/8/2025) sekira jam 19.00 Wib. Selaku pegawai, dia menyimpan uang hasil penjualan Alfamart pada hari itu sebesar Rp49 juta ke dalam berangkas yang berada di ruangan bagian belakang gerai.

Pelaku kembali berkerja seperti biasa dan saat toko sepi pembeli muncul niat mengambil uang yang berada di dalam berangkas. Pelaku mencuri sebanyak 8 kali secara berangsur-angsur dengan rincian 6 kali melakukan pengambilan uang di dalam berangkas yang ada.