Pegawai BRI Bandung Terseret Tipikor KUR, Kerugian Capai Rp3,6 Miliar

BANDUNG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menetapkan pegawai BRI berinisial II sebagai tersangka penyalahgunaan Penyaluran dana pinjaman kredit (KUR) di BRI Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati Tahun 2020 d.d 2022, Kamis (21/8/2025) lalu.

Tersangka II diduga melakukan:

  1. Perekayasaan dokumen Persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bandung Martadinata unit Surapati tahun 2020 s.d 2022;
  2. Pemotongan dana terhadap beberapa debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bandung Martadinata unit Surapati tahun 2020 s.d 2022;
  3. Menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bandung Martadinata unit Surapati tahun 2020 s.d 2022.
Baca Juga  ASN Kemenag Diingatkan untuk Tidak Berpolitik Praktis di Pemilu 2024

Demikian siaran pers yang disampaikan Kejari Kota Bandung.

Akibatnya, terdapat gagal bayar yang merugikan keuangan negara setidaknya sebesar Rp. 3.631.557.991.