Kontrakan Pengedar Sabu di Mentok Digerebek Tim Hantu Polres Babar

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Warga Kampung Teluk Rubiah Ujung, RT 4, RW 6, Tanjung, Kecamatan Mentok, Bangka Barat (Babar) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria berusia 32 tahun tersebut diduga mengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Adalah RO alias RA yang diringkus Tim Hantu dari Satresnarkoba Polres Babar pada Sabtu (13/9/2025) tadi pagi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 paket plastik klip besar dan 71 paket plastik klip kecil narkoba sabu-sabu. Beratnya mencapai 30,41 gram.

Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso membenarkan ungkap kasus itu. Ia menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan atas aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Kampung Air Samak, Menjelang.

Baca Juga  1 Jam pasca Dilaporkan, Tim Meriam Ringkus 2 Pencuri Timbangan di Kantor BPP

“Karena rasa curiga ini, Tim Hantu yang dipimpin Pak Kasat Narkoba, AKP Nikko Panderi menggerebek kontrakan itu jam 10.00 Wib tadi. Saat digerebek, tim mengamankan seorang lelaki berinisial RO alias RA,” ungkapnya pada Sabtu (13/9/2025) kepada wartawan.

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 43 paket sabu. Letaknya di dalam cangkir es krim di dalam rumah kontrakan. Selain itu, juga ditemukan 6 paket sabu di atas piring merah, 6 paket sabu di dalam sebuah sedotan warna hitam.