Begini Kronologi Kasus Tipikor Tahura Mangkol yang Seret Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka
Begini Kronologi Kasus Tipikor Tahura Mangkol yang Seret Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) kembali menguak perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana kontribusi kerjasama pembangunan strategis yang tidak terelakan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah dan PT. XL Axiata Tbk di Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Mangkol Bangka Tengah pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.
Dua tersangka suami istri dari pegawai DLH Bangka Tengah, yakni DP dan LA diduga telah menggunakan dana Rp Rp162.238.000 untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya.
Sang suami DP berstatus honorer. Sedangkan istrinya LA merupakan PNS aktif.
Kasus ini bermula dari tahun 2021, DLH Bangka Tengah menjalin kerja sama dengan PT. XL Axiata Tbk melalui sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS), berupa penempatan menara telekomunikasi (BTS) PT. XL Axiata Tbk dan penguatan fungsi kawasan di Tahura Bukit Mangkol.
PKS ini ditandatangani pada 10 Maret 2021 oleh Plt. Kepala DLH, Pittor dan Lestari Prihandayani selaku Group Head Lease Management PT. XL Axiata Tbk. dengan Rencana Pengelolaan Program (RPP) sebesar Rp.581.500.000 yang digunakan untuk mendukung kegiatan pengelolaan Tahura dalam jangka waktu 6 tahun.
Dalam implementasi perjanjian, PT. XL Axiata mentransfer kontribusi dalam bentuk uang senilai Rp581.500.000,- ke rekening bank BCA milik DP, seorang tenaga honorer DLH yang ditunjuk secara resmi melalui Surat Keputusan Kepala DLH Bangka Tengah sebagai pengelola PKS.
Dalam pelaksanaannya, DP dibantu oleh istrinya, LA, yang juga berstatus sebagai PNS pada DLH Bangka Tengah.
