Pemkab Basel Gelar High Level Meeting Pengelolaan Keuangan Daerah 2025
Pemkab Basel Gelar High Level Meeting Pengelolaan Keuangan Daerah 2025
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) menggelar High Level Meeting (HLM) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan ini yang mengangkat tema “Implementasi Elektronifikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Daerah” berlangsung di Ruang Pertemuan Gunung Namak, Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., yang diwakili oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, S.T., M.M. Turut hadir pula perwakilan Bank Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, yakni Kepala Unit Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Andi Pratama beserta tim, Tim Bank Sumsel Babel Cabang Toboali, para kepala OPD, tamu undangan, serta peserta HLM.
Dalam arahannya, Sekda Hefi menyampaikan bahwa digitalisasi transaksi keuangan merupakan aspek penting dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keandalan pengelolaan keuangan daerah.
“Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital yang terus berlanjut, digitalisasi transaksi keuangan menjadi krusial dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang cepat, efisien, akurat, serta transparan,” ungkapnya.
Sekda Hefi mencontohkan penerapan SP2D online yang terintegrasi dengan sistem Bank RKUD (Bank Sumsel Babel). Inovasi ini memungkinkan pelayanan pencairan tetap dapat dilakukan meskipun pada hari libur kerja, sehingga lebih efisien dan akurat.
Selain itu, lanjutnya, digitalisasi juga meningkatkan transparansi dengan sistem keuangan terintegrasi yang mampu memantau setiap transaksi. Melalui sistem ini, OPD dapat merekam data kontrak belanja daerah serta rencana pencairan, sementara BUD dapat lebih awal merencanakan cash flow sesuai kebutuhan.
Sekda Hefi juga menekankan pentingnya inovasi ke depan, di antaranya melalui penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2022. Sementara di sisi penerimaan daerah, Pemkab Basel telah menerapkan pembayaran pajak dan retribusi menggunakan QRIS, seperti untuk PBB-P2, jasa pelayanan kesehatan, hingga retribusi sampah.
