Tim KLK UBB Magang di Pengadilan Agama Pangkalpinang
Tim KLK UBB Magang di Pengadilan Agama Pangkalpinang
Oleh: Raply Anugrah Dkk*
Program Kuliah Luar Kampus (KLK) dengan skema magang di Pengadilan Agama Pangkalpinang yang dilaksanakan oleh tim mahasiswa Program Studi S1 Hukum Universitas Bangka Belitung menjadi salah satu bentuk nyata dari penerapan ilmu hukum.
Tim yang terdiri atas Raply Anugrah, Dzulfah Mawaddah, Asa Diamon, Laura Aulia Rosaline, dan Zaki Ardiansyah ini mendapatkan pendampingan langsung dari dosen sekaligus fasilitator, Rafiqa Sari, S.H., M.H.
Melalui kegiatan ini, para mahasiswa tidak hanya menambah pengetahuan teoritis, tetapi juga memperoleh pengalaman empiris tentang bagaimana proses hukum berjalan di lembaga peradilan agama, khususnya dalam konteks hukum perdata Islam.
Kegiatan magang yang dimulai sejak 28 Juli 2025 tersebut diawali dengan pertemuan bersama pimpinan dan pejabat struktural Pengadilan Agama Pangkalpinang.
Dalam pertemuan tersebut, kami diperkenalkan dengan struktur kelembagaan, sistem kerja, serta etika profesi yang berlaku di lingkungan peradilan.
Pertemuan bersama Ketua Pengadilan, MHD. Harmaini, S.Ag., S.H., Panitera, Helmawati, S.Ag., Plt. Sekretaris, Lenny, S.E., dan Panitera Muda Hukum, Hermansyah, S.H., M.H., menjadi momentum penting bagi kami selaku mahasiswa untuk memahami bahwa praktik hukum tidak hanya soal teks undang-undang, tetapi juga soal tata kelola lembaga dan tanggung jawab moral.
Pengadilan Agama sering kali diasosiasikan secara sempit oleh masyarakat hanya sebagai lembaga yang menangani perkara perceraian.
Padahal, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, ruang lingkup kewenangan pengadilan agama jauh lebih luas seperti istbat nikah, dispensasi kawin, perwalian, waris, harta bersama, wakaf, ekonomi syariah, asal usul anak, pengangkatan anak, dan pembatalan perkawinan.
Selama kurang lebih 16 minggu magang, salah satu kegiatan utama kami adalah menyaksikan langsung proses persidangan.
Dari sini kami belajar bagaimana teori-teori yang dipelajari di bangku kuliah diterapkan dalam ruang sidang, mulai dari penyusunan gugatan, pembuktian, penyampaian alat bukti, hingga pembacaan putusan.
