Begini Penampakan Rp13,2 Triliun Uang Kerugian Negara Tipikor CPO yang Diserahkan Kejagung ke Menteri Keuangan

JAKARTA, TIMELINES.ID — Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam tindak tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 senilai Rp13.255.244.538.149 yang dilaksanakan secara simbolis ke Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.

Presiden RI Prabowo Subianto hadir menyaksikan kegiatan simbolis yang dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung tersebut. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dalam memberantas korupsi dan perbuatan penyelewengan.

“Uang senilai tiga belas triliun ini dapat dipergunakan untuk keperluan perbaikan atau renovasi bagi lebih dari 8.000 sekolah. Kita juga akan memperbaiki dan membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern. Dengan uang tiga belas triliun rupiah, dapat membangun 600 kampung nelayan.”

Baca Juga  Kejagung Periksa 8 Saksi, Dua di Antaranya Mantan Direktur PT Timah Tbk

Jaksa Agung menyampaikan bahwa saat ini Kejaksaan Agung fokus pada penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara pada dua sektor krusial yakni sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak serta sektor pengelolaan sumber daya alam, energi, dan lingkungan hidup.