Bukan Perkara Judi, Polisi Sebut Taycoi Diselidiki atas Dugaan Penampungan Timah Ilegal

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi memastikan tidak ada penangkapan terhadap seorang pria berinisial T alias Taycoi. Yang mana dikabarkan Taycoi, pemilik meja goyang di Dusun Pait, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok, dibebaskan setelah ditangkap polisi.

“Tidak ada proses penangkapan untuk Taycoi dan tidak ada pembebasan seperti yang disebutkan dalam pemberitaan,” ungkap Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha pada Minggu (2/11/2025) melalui rilis yang diterima sejumlah wartawan.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana lain atas perkara itu. Karena tidak ada kaitannya dengan aktivitas perjudian sesuai diberitakan. Perkara yang sedang diselidiki adalah dugaan aktivitas penampungan timah.

Baca Juga  14 Personel Polres Babar Terima Tanda Kehormatan Pengabdian

“Dan pengolahan pasir timah tanpa izin bukan kasus perjudian seperti yang ramai diberitakan. Karena kita sudah amankan barang bukti berupa 12 karung material pasir timah tailing yang belum bersih,” tambah Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha.