Memahami Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak

Oleh: Rudiyanto, S.Pd.,Gr — Guru Pendidikan Agama Islam, Kabupaten Bangka Selatan

Sebagai pendidik profesional, fenomena menurunnya moral dan spiritual siswa harus ditanggapi dengan bijaksana dan penuh ketulusan. Alih-alih mendisiplinkan siswa, jika seorang guru tidak dapat menanganinya dengan bijaksana dan penuh ketulusan, maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pemberian hukuman disertai dengan kekerasan fisik, psikis dan lain sebagainya yang pada akhirnya akan menimbulkan ketegangan dan konflik antara guru dan pihak wali murid.

Guru profesional harus memahami berbagai undang-undang dan peraturan terkait kekerasan terhadap anak. Hal ini dilakukan agar para guru tidak terjebak dalam kegiatan pemberian hukuman kepada siswa secara fisik, psikis dan lain sebagainya yang dapat menyebabkan trauma berkepanjangan hingga sakit fisik. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini beberapa Undang-Undang, peraturan maupun dalil tentang kekerasan pada anak:

  1. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No.35 Tahun 2014) Pasal 54 ayat (1) dinyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan waji dilindungi dari kekerasan fisik, psikis, seksual dan kejahatan lainnya oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik atau pihak lain. Setiap orang termasuk guru dilarang melakukan kekerasan terhadap anak.
  2. Selain itu, dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan telah tertera sebuah aturan yaitu mengatur larangan kekerasan dalam bentuk apapun bagi warga sekolah, termasuk guru, seperti kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi
  3. Q.S Al-Hujurat Ayat 11, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-ngolok kaum yang lain, (karena) boleh jadi kaum yang diperolok-olokkan itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan)”…
  4. Hadits Riwayat Ibnu Majah, yang artinya: “Muliakanlah anak-anakmu, perbaikilah adab mereka”.
Baca Juga  Keteladanan Membaca dan Menulis

Berdasarkan berbagai undang-undang, peraturan dan dalil tentang kekerasan terhadap anak tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa segala bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, perundungan atau pembulian, seksual, diskriminasi dan intoleransi adalah perbuatan atau perilaku yang melanggar Undang-Undang.

Sebagai guru yang profesional kita semua hendaknya menaati Undang-Undang dan peraturan tersebut dengan melakukan pendekatan yang edukatif untuk mendisiplinkan siswa. Beberapa oknum guru yang masih menggunakan hukuman fisik atau kekerasan lainnya untuk mendisiplinkan siswa, hendaknya dapat mencari alternatif lain yang lebih mendidik dan tidak membuat siswa trauma atau sakit.