Algafry: Kami Belum Dapat Surat Rekomendasi Apapun soal Pembangunan PLTN di Gelasa

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menegaskan kapasitas izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Kelasa, Kecamatan Lubuk Besar, bukan kewenangan kabupaten.

“Hari ini memang ada RDP di DPRD Pemprov terkait rencana pembangunan PLTN di Bangka Belitung, yang hadir Pak Sekda dan Bappeda, kemudian terkait apakah kita mendukung atau menolak rencana tersebut, kita tidak punya kapasitas, artinya kabupaten tidak bisa mengeluarkan izin, bukan kewenangan kami menolak atau menerima,” ujar Algafry Rahman, Senin (10/11/2025).

Menurut Algafry, sejauh ini PLTN baru perencanaan saja, bahkan ia mengaku tidak tahu betul perusahaan yang akan mengelola PLTN tersebut.

Baca Juga  Perkuat Spiritualitas ASN, Pemkab Bangka Tengah Gelar Tausiah Rutin Selama Ramadan

“Sejauh ini, PLTN ini sepertinya baru perencanaan dan saya tidak mengetahui detail perusahaan mana yang sebenarnya mempunyai legitimasi untuk mereka bisa masuk ke daerah yang disebutkan punya potensi PLTN,” tuturnya.

Ia menegaskan, bukan hanya Bangka Tengah yang memiliki potensi pembangunan PLTN, tapi ada Bangka Selatan dan Bangka Barat.