Oleh: Sobirin Malian — Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Dalam sistem hukum modern yang dianut negara-negara demokrasi maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Jepang, polisi dan aparat penegak hukum bertugas menegakkan hukum secara objektif, bukan menjalankan fungsi politik. Peran ini sangat penting agar prinsip rule of law dan demokrasi dapat terjaga dengan adil dan transparan.

Prinsip Dasar Hukum Modern: Kebenaran Harus Diuji, Bukan Dibungkam

Dalam demokrasi modern, tuduhan terhadap pejabat publik, terutama kepala negara, harus mendapatkan forum pembuktian yang independen dan terbuka. Negara tidak diperkenankan langsung memenjarakan penuduh tanpa pengujian bukti yang transparan. Hal ini karena kedaulatan hukum bergantung pada kebenaran publik, bukan kekuasaan semata.

Baca Juga  Kamu Punya Kendaraan? Yuk Pahami 3 Unsur dalam Mesin Pembakaran

Misalnya, jika seseorang membawa bukti ilmiah seperti Roy Suryo membawa tuduhan soal ijazah palsu, negara wajib membuka forum pembuktian yang objektif tanpa membungkam kritik.​ Due process of law harus dijalankan di sini sesuai prinsip negara hukum.

Posisi Pejabat Publik dalam Demokrasi Konstitusional

Pejabat publik memegang mandat rakyat sehingga tindakannya harus transparan dan dapat dikritik. Tuduhan terhadap pejabat publik tidak otomatis dianggap fitnah, selama ada dasar faktual dan niat menguji kebenaran. Pembungkaman kritik justru merupakan penyalahgunaan kekuasaan, menghambat demokrasi yang sehat.

Pejabat publik dalam demokrasi konstitusional seperti Indonesia memiliki tanggung jawab penting untuk mempertahankan iklim demokrasi dan negara hukum. Mereka harus menjalankan kewenangan dan tugasnya dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Baca Juga  Pulau Kelapan: Mutiara Terancam di Balik Narasi Indah dan Potensi Taktergali

Pejabat publik harus berpartisipasi aktif dalam menjaga partisipasi publik dan proses demokrasi yang sehat, serta bertanggung jawab secara administratif, politik, hukum, dan moral kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Selain itu, pejabat publik wajib menghormati dan menjalankan prinsip negara hukum di mana hukum berlaku secara setara bagi semua orang, termasuk pejabat negara sendiri. Mereka harus menghindari penyalahgunaan kekuasaan dengan pengawasan dari lembaga negara seperti DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta bersiap mempertanggungjawabkan kebijakan dan tindakan mereka kepada lembaga tersebut dan rakyat.