Seleksi Calon KPID Babel Diduga Terjadi Maladministrasi, Muri Cs akan Lapor ke Ombudsman

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Komisi I DPRD Babel telah menetapkan tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung terpilih, Sabtu (29/11/2025).

Menyikapi hasil tersebut, Muri Setiawan salah satu peserta calon KPID Babel mengungkapkan ada dugaan kejanggalan dalam proses administrasi dan tahapan seleksi.

Menurut Muri, surat pengumuman uji publik calon KPID Babel yang ditandatangani Ketua DPRD Bangka Belitung terindikasi maladministrasi atau cacat prosedural.

Atas kejadian itu, Muri bersama sejumlah peserta lain akan mengadukan persoalan tersebut ke Ombudsman Babel.

“Kita duga ada maladministrasi dalam proses tersebut. Awalnya diumumkan 21 orang ikut uji publik sebelum fit and proper test, lalu sebulan kemudian berubah menjadi 36 orang pada surat kedua. Tetapi dengan nomor surat yang sama,” kata Muri bersama sejumlah peserta lain di Pangkalpinang, Minggu (30/11/2025).

Baca Juga  Baliho dan Spanduk Politik Menjamur, Bawaslu Babel: Belum Ada yang Langgar Aturan

Selain ke Ombudsman, Muri Cs juga akan bertemu dengan Gubernur Babel Hidayat Arsani.

Mereka meminta agar Gubernur Hidayat menunda pengesahan calon KPID Babel terpilih, hasil fit and proper test Komisi I DPRD Babel.

“Karena ada dugaan maladministrasi yang menurut kami perlu ditinjau ulang oleh Gubernur Bangka Belitung,” ucap Muri.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun kepada wartawan membenarkan tujuh Komisioner KPID Babel terpilih tersebut.

Penetapan tersebut adalah keputusan mutlak Komisi I DPRD Babel.

Pengumuman Uji Publik

Sebelumnya, DPRD Babel mengeluarkan Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025, yang diikuti 21 orang sebelum fit and proper test.

Pengumuman itu, ditandatangani Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya tanggal 1 Oktober 2025.

Baca Juga  Tya Tarot Hadir di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Terima Konsultasi Soal Asmara dan Kehidupan