Polisi Amankan 55 WNA Terkait Tindak Pidana Telecom Fraud Jaringan Internasional
NASIONAL, TIMELINES.ID – Sebanyak 55 warga negara asing (WNA) diamankan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
55 warga negara asing (WNA) yang belum bisa dipastikan asalnya ini diamankan lantaran diduga terlibat kasus penipuan atau pemerasan melalui media elektronik.
Demikian dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Adanya tindak pidana telecom fraud jaringan internasional yang diduga dilakukan oleh warga negara asing,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dilansir dari PMJNEWS, Kamis (06/04/2023).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima terkait adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan secara tertutup dan tidak melapor ke pihak setempat.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.