Gegara Tak Diberi Pinjam Uang, Pria di Pangkalpinang Tega Aniaya Ibu Kandung

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang meringkus seorang pria berinisial D (42) yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, R (74).

Pelaku nekat melakukan tindakan keji tersebut lantaran kesal permintaan uang untuk menebus ponselnya yang digadaikan tidak dipenuhi korban.

Peristiwa tragis yang mengguncang rasa kemanusiaan ini terjadi pada Rabu (3/12/2025) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, di kediaman mereka di Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula saat D mendatangi ibunya untuk meminta sejumlah uang. Pelaku rupanya mengetahui bahwa korban baru saja menerima uang bantuan dari pemerintah, dan berniat meminjam uang tersebut untuk menebus ponsel yang telah ia gadaikan. Namun, korban menolak permintaan sang anak.

Baca Juga  Kesal Gegara Ditagih Utang dan Chip Game Slot, Krisna Bacok Penjaga Malam Simpang 7 DKT

Penolakan ini sontak memicu amarah pelaku. Tanpa pikir panjang, pelaku melemparkan gelas ke lantai, dan mengambil pecahan kaca tajam. Dalam keadaan emosi tak terkendali, pelaku beberapa kali menyayat lengan kiri korban dengan pecahan kaca tersebut.

Aksi brutal pelaku tidak berhenti sampai di situ. D juga memukul pinggang korban menggunakan gagang sapu sebanyak satu kali, dan menampar bagian wajah ibunya berulang kali.

Ketika korban berteriak meminta pertolongan, pelaku dengan kejam membekap wajah korban menggunakan bantal selama kurang lebih satu menit hingga jeritan korban tidak terdengar lagi. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sayatan serius di lengan kiri dan memar di pinggang.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terungkap, setelah anak kandung korban lainnya melaporkan kejadian memilukan tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Prof Udin-Cece Dessy Apresiasi Kirab Nganggung Tuatunu: Wujud Syukur dan Persaudaraan

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat (5/12/2025), Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan Bukit Merapin. Petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui segala perbuatannya yang telah menganiaya ibu kandungnya sendiri.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa gagang sapu, pecahan kaca, dan hasil visum korban telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal KDRT dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Timelines.id berupaya mengonfirmasi penangkapan KDRT ini ke Kasat Reskrim AKP Singgih Aditya Utama. (Heri DS)

Baca Juga  DKP Kota Pangkalpinang Bakal Lauching Aplikasi Srikandi