Belum Genap 6 Bulan, Sabrul Iman Sudah Bongkar Korupsi Mafia Tanah Rp45,9 Miliar di Bangka Selatan

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kinerja Kejaksaan Negeri Bangka Selatan cukup menjadi perhatian masyarakat Junjung Besaoh bahkan Bangka Belitung. Wajar saja, baru dua hari lalu, Kejari Basel membongkar dugaan tipikor SP3AT fiktif senilai Rp45,9 miliar.

Nilai ini cukup fantastis. Ini merupakan angka tertinggi dalam catatan pengusutan kasus tipikor di Kejari Bangka Selatan. Kasus ini bahkan menyeret nama mantan Bupati Basel, JN dan mantan Camat Lepong, DK.

DK merupakan ASN aktif yang berdinas di Inspektorat Bangka Selatan. Kejari Basel pun saat ini sedang menyidik kasus tipikor tata kelola timah.

Baca Juga  Usai Sidak H-1, Hidayat Arsani akan Evaluasi Sistem Kerja RSU Provinsi

Nilai kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus ini merupakan turunan dari perkara Rp300 triliun yang ditangani Kejagung RI.

LHP BPK pun sudah terbit. Penyidik Kejari Basel sedang mematangkan untuk mencari alat bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Tipikor Mafia Tanah Rp45,9 Miliar

Saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember lalu, Sabrul Iman sempat menyinggung dirinya mendapat kritikan masyarakat karena Kejari Basel dianggap mengusut tipikor nilainya terbilang rendah.

Sabrul tersenyum mendapat kritikan itu. “Kita akan menjawab itu dengan kinerja,” kata Sabrul. Hanya dua hari berselang, Sabrul Iman dan tim Kejari Basel menjawab pertanyaan itu dengan kinerjanya.

Kejari Basel bekerja senyap. Kasus ini tidak terpantau awak media. Tetiba sudah penetapan tersangka. Kejari Basel menetapkan mantan bupati, JN dan mantan Camat Lepong, DK sebagai tersangka SP3AT fiktif

Baca Juga  Shabrina, Kontestan Terbaik Sepanjang Indonesian Idol