Terima Kunker Komisi III DPR RI, Kapolda Babel Pastikan Kesiapan Jajaran Terkait KUHP dan KUHAP
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Viktor T. Sihombing memaparkan kesiapan dan pengimplementasian jajarannya dalam kaitan penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Hal itu disampaikan Irjen Pol Viktor pada saat kunjungan spesifik Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Mapolda Babel, Kamis (22/1/2026).
“Dalam proses-proses persiapan dan implementasi kaitannya dengan KUHP dan KUHAP baru sudah ada beberapa yang kami laksanakan termasuk kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan,”kata Viktor.
Viktor juga mengatakan, dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat bersama Kejaksaan maupun Pengadilan untuk membahas penerapan KUHP dan KUHAP baru ini.
“Kami juga akan melaksanakan semacam rapat criminal justice system yang nantinya akan menghasilkan produk yang kita jadikan pedoman dalam proses-proses pelaksanaan hukum,”kata Viktor.
“Kaitannya juga nanti, hubungan antara Kepolisian dengan Kejaksaan, mungkin nanti Kejaksaan dengan Pengadilan termasuk juga Lapas nanti disana,” sambungnya.
Selain itu, Eks Kadivkum Polri ini turut menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi salah satunya mengenai tersedianya kamera pengawas dalam ruang penyidikan.
“Sementara ini di Polda memang sudah terpenuhi tapi kami akan terus berusaha nanti untuk pemenuhan disetiap ruang-ruang penyidikan sampai nanti Polres dan Polsek,”sebutnya.
Terakhir, Viktor kembali menegaskan pihaknya akan mendukung penuh pelaksanaan hukum acara pidana sesuai amanah KUHP dan KUHAP baru kendati terbatas dengan anggaran yang ada saat ini.
