Harpandi, Eks Komisioner KPU Babar Resmi Emban Jabatan Direktur PDAM

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Sosok baru kini hadir pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sejiran Setason (Perumdam TSS). Tentunya, kehadiran sosok baru ini telah lama dinantikan lantaran akan mengisi jabatan Direktur Utama (Dirut) yang telah lama kosong.

Ia adalah Harpandi yang resmi dilantik Bupati Bangka Barat (Babar), Markus pada Sabtu (31/1/2026) kemarin di OR 1 Setda Pemkab Babar. Usai melantik mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babar itu, ada beberapa atensi yang disampaikan oleh Markus.

“Saya melihat selama empat tahun ini Perumdam mengalami kemunduran. Karena keuntungan yang diraih hanya Rp70 juta. Saya sampai kaget ya, bagi saya nggak pas kalau hanya untung segitu. Untungnya tidak signifikan,” ujar Markus kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga  Perumdam TSS akan Melobi Pemerintah Pusat Bangun Embung Skala Besar

Ia mengatakan, keuntungan yang telah didapat selama ini tidak sebanding dengan besaran gaji untuk direksi. Hal ini dinilai Markus tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Maka dari itu, ia meminta Harpandi dan telah menandatangani pakta integritas agar segera berbenah.

“Tentunya punya tanggung jawab untuk membawa PDAM ini lebih baik lagi, Pak Harpandi. Karena baru setelah saya menjabat bupati kemarin hanya dalam kurun waktu empat bulan keuntungan Perumdam bisa digenjot ke angka 1,5 miliar,” tambah Bupati Babar, Markus.

Dia meminta manajemen perumdam bisa lebih profesional. Jangan sampai besar pasak daripada tiang sehingga menggerus keuntungan. Dalam proses pengisian kursi pimpinan Perumdam, Harpandi terpilih dari dua kandidat lain dengan latar belakang berbeda-beda.

Baca Juga  Kasatreskrim hingga Aipda Sri Iwan Raih Penghargaan dari Kapolres Bangka Barat

“Saya tidak mempermasalahkan hal itu karena direktur yang terpilih harus bisa mencapai target kinerja. Sebagaimana yang sudah ditetapkan kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal. Jadi saya memberikan kesempatan kepada Harpandi untuk melakukan tugasnya,” ujarnya.