PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria berinisial DN (40) dan teman wanitanya, AL (27), atas dugaan tindak pidana perzinahan.

Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (1/2/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari istri sah DN yang berinisial RT (37).

“Setelah diinterogasi, DN dan AL mengakui telah melakukan perzinahan di rumah kontrakan tersebut,” ujar AKP Singgih seizin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Senin (2/2/2026).

Baca Juga  Pesan Kombes Pol Maladi Untuk Kabid Humas Polda Babel Yang Baru?