Sarang Narkoba di Tempilang Digerebek Tim Ulat Bulu, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Salah seorang pemuda berinisial FS (22) kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Ini dikarenakan FS diduga terlibat tindak pidana peredaran gelap narkotika. FS diamankan Tim Ulat Bulu dari Polsek Tempilang pada Jumat (13/2/2026).

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, pelaku FS diringkus di sebuah daerah yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika. Atau lebih persisnya, ungkap Iptu Yos, di kawasan RT 06 Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang.

“Pelaku kami amankan setelah rumah yang bersangkutan diduga kerap jadi lokasi berkumpul sejumlah anak muda. Yang dicurigai menggunakan sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu,” ujar Iptu Yos, seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Baca Juga  Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Diciduk Polisi, 17,98 Gram Sabu Diamankan

Setelah menerima informasi keresahan masyarakat terkait situasi di rumah FS, polisi pun melakukan penyelidikan pada jam 11.00 Wib. Hasil penyelidikan mendapati rumah tersebut memang kerap digunakan sekelompok pemuda berkumpul dan hampir setiap hari.

“Setelah dinilai cukup bukti, Tim Unit Reskrim dan Intelkam bergerak cepat melakukan penyergapan sekitar pukul 11.50 WIB, didampingi aparatur desa setempat. Saat digeledah, ditemukan sejumlah paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu,” ungkapnya.

Ia menyebut, barang tersebut disimpan di dalam kotak rokok dan tas hitam milik pelaku. Polisi juga mengamankan 2 unit timbangan digital, perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.