Dorong Pembangunan Daerah: Pemkot Pangkalpinang Perkuat Sinergi Bersama DPR RI

JAKARTA, TIMELINES.ID — Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran, yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Hal ini turut berimbas terhadap struktur anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan pengelolaan keuangan daerah dalam beberapa sektor urusan pemerintahan, karena adanya reformasi Transfer ke Daerah (TKD).

Untuk itu, pemerintah daerah dituntut mencari solusi dan berinovasi dalam menyiasati dalam hal peningkatan pendapatan asli daerah, pembiayaan dan pembelajaran keuangan daerah yang lebih berfokus pada kegiatan yang menyentuh langsung beberapa sektor kehidupan masyarakat.

Kondisi ini diantisipasi serius oleh Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin bersama wakilnya, Dessy Ayutrisna. Salah satu langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang adalah dengan meningkatkan sinergi, dan kolaborasi antara Pemkot Pangkalpinang dengan Legislatif, baik di tingkat kota, provinsi, dan DPR RI.

Baca Juga  Komisi VII DPR RI Dukung Kendaraan Berbahan Bakar Gas Untuk Diproduksi, Diah: Tren Masa Depan Indonesia

“Langkah ini kami ambil sebagai upaya dalam pembangunan daerah. Ini adalah jembatan komunikasi antar lembaga yang memiliki visi dan misi yang seiring sejalan untuk menciptakan pembangunan, dan kesejahteraan rakyat Pangkalpinang khususnya, masyarakat Babel umumnya,” ujar Prof. Udin, Kamis (9/4/2026).

Bersama para petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bangka Belitung (Babel), Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bersama Ketua DPRD Pangkalpinang Abang Hertza, serta Imam Wahyudi selaku Anggota DPRD Babel, melaksanakan audiensi bersama Komisi-Komisi DPR RI dari Fraksi PDIP.