Polisi Ciduk 2 Pencuri Cabai dan Telur di Pangkalpinang, Satu Orang Residivis
Polisi Ciduk 2 Pencuri Cabai dan Telur di Pangkalpinang, Satu Orang Residivis
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan taringnya. Dipimpin oleh Unit Opsnal, kepolisian berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis bahan pangan yang beraksi di wilayah Bukit Intan. Mirisnya, salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2025.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengungkapkan, peristiwa pencurian ini menimpa Gunawan (44), seorang buruh harian yang tinggal di Jl. Nipah. Kejadian diketahui pada Kamis, 23 April 2026, sekira pukul 00.30 WIB di Jl. Sirsak, Kelurahan Pasir Putih.
Saat itu, korban hendak berangkat ke pasar untuk berjualan. Namun, saat membuka terpal mobil pick-up miliknya, korban terkejut mendapati stok dagangannya telah raib. Barang-barang yang digondol pelaku meliputi: 10 kg Cabai Besar, 10 kg Cabai Kecil, 20 kg Tomat, 8 Rak Telur Ayam (240 butir)
Berdasarkan rekaman CCTV rumah, terlihat dua orang pelaku masuk ke halaman dengan membuka pagar, lalu menguras isi bak mobil dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.700.000.
Kapolresta menjelaskan, usai mendapat laporan tersebut, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan intensif. Titik terang muncul pada Rabu, 6 Mei 2026.
Pukul 22.00 WIB: Tim berhasil mengamankan pelaku utama bernama Akbar Tanjung (36) di kawasan Jalan Balai. Akbar yang merupakan residivis tahun 2025 ini mengakui perbuatannya dilakukan bersama dua rekan lainnya.
Pukul 23.30 WIB: Bergerak cepat, tim meluncur ke daerah Kampak dan berhasil meringkus rekan pelaku bernama Juan Peres (36).
DPO: Satu pelaku lainnya berinisial Pus diketahui telah melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan, dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Max menambahkan, dari hasil interogasi, para pelaku berbagi peran saat beraksi. Akbar bertugas sebagai eksekutor yang mengambil barang dari mobil, Juan memantau situasi, dan Pus menunggu di atas motor.
Hasil curian tersebut kemudian dijual secara mengecer ke beberapa toko sayur di daerah Kampak dan Semabung. Total uang yang didapat sebesar Rp900.000, di mana masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp300.000. Uang tersebut diakui telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah yang digunakan para pelaku saat beraksi sebagai barang bukti.
“Saat ini pelaku Akbar dan Juan beserta barang bukti telah kami amankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Kapolresta Pangkalpinang, Rabu (6/5/2026).
Para pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
