PH Kasus SP3AT Fiktif di Basel: Itu Bukan Tipikor tapi Pidana Umum

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Pengacara terdakwa tipikor SP3AT fiktif, Justiar Noer Pradana mengungkapkan peristiwa yang terjadi pada kliennya bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Namun lebih ke pidana umum pemalsuan surat seperti dalam dakwaan jaksa SP3AT fiktif.

“Kita anggap ini bukan peristiwa tindak pidana korupsi. Artinya PN Tipikor Pangkalpinang tidak tepat mengadili peristiwa ini. Ini tindak pidana umum, pemalsuan surat,” kata Jaka Zia Utama usai sidang agenda eksepsi, Kamis (7/5/2026).

Selain itu, Jaka menjelaskan peristiwa ini juga tidak memenuhi unsur pemerasan dalam dakwaan pasal 12 E UU Tipikor.

“Ini investasi, rasanya bupati tidak punya kuasa untuk memaksa pihak swasta, malahan harusnya merayu atau memberi ruang fasilitas kemudahan,” tambahnya.

Baca Juga  Pusaran Peredaran Narkoba dalam Aktivitas Tambang Timah di Bangka Belitung

Jaka mengatakan, salah satu eksepsi lainnya adalah audit yang digunakan jaksa.

“Dalam dakwaan, jaksa menggunakan auditor kejaksaan tinggi, tidak seperti norma selama ini badan pemeriksa keuangan. Berdasarkan surat edaran MA, pilihannya BPKP atau inspektorat atau akuntan publik. Bahkan 2 bulan lalu MK mempertegas yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara ya badan pemeriksa keuangan, ini auditor kejati, bagaimana kualitasnya dan independensinya, 3 pokok ini yang jadi eksepsi kita,” ujarnya.

“Kami harap majelis dapat menerima eksepsi kami. Ini bukan peristiwa korup atau tidak tapi ini bagaimana penempatan hukum yang sesuai dengan aturan perundang-udangan,” tutup Jaka.

Dilansir, Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana koruspi SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan menjalani sidang pembacaan dakwaan, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga  Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Pemkot akan Luncurkan Kalender Even 2025

Kelima terdakwa tersebut adalah Justiar Noer, Aditya Rizki Pradana, Dodi Kusumah, Rizal dan Soni Apriansyah.

Tim JPU Kejari Basel Try Meilinda, Denia Novianti, dan Ratu Annisa Zaskia membacakan dakwaan. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara.

Dilansir, Kajari Basel Sabrul Iman menjelaskan kasus tipikor mafia tanah atau SP3AT fiktif pada tahun 2019 s.d tahun 2021 yang telah menetapkan Justiar Noer selaku Bupati Kabupaten Bangka Selatan sebagai tersangka dan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menerima uang sebesar Rp45.964.000.000,00.

Uang tersebut diterima Justiar secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang yang sedang mencari lahan dengan total keseluruhan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok.

Baca Juga  RDP Bersama PT Timah Tbk, DPRD Babel Minta Semua Aktivitas Pertambangan Libatkan Masyarakat

Justiar menyampaikan kepada Saksi JM akan membantu mencarikan lahan tambak udang tersebut dan mempercepat proses pengurusan perizinan yang dibutuhkan dengan kesepakatan harga lahan per hektar ditetapkan sebesar Rp20.000.000,- per hektare dan oleh karena itu.

Selain itu, Justiar juga diduga memaksa saksi JM untuk mengeluarkan uang operasional terlebih dahulu sebesar Rp9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah).

Sabrul menjelaskan, setelah Tersangka Justiar telah menerima uang operasional tersebut untuk mencari lahan dan mengurus perizinan maka Tersangka Dodi Kusumah dan Saudara F (Alm) dipanggil untuk pencarian lahan beserta legalitasnya.